Jakarta, Porosnusantara.co.id
Peresmian Gerai Pelayanan Hukum, HAM dan Gerai Imigrasi Terpadu di PGC melengkapi layanan terpadu yang sudah ada dan dibuka pada tahun lalu, yakni Pelayanan DPMPTSP, Pelayanan Dukcapil, Pelayanan Samsat, dan Pelayanan SKCK Gerai Pelayanan Publik sebagai salah satu wujud nyata bagi masyarakat, yang ingin mengetahui produk layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Seperti diketahui bahwa Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal dari kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki berbagai pelayanan hukum di wilayah Provinsi DKI Jakarta, demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumaat, 1 April 2022 di di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur.
“ Pelayanan yang terdapat pada gerai ini terdiri dari layanan pemasyarakatan, layanan keimigrasian, serta layanan hukum terpadu baik itu layanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, konsultasi bantuan hukum, penyuluhan hukum serta pengaduan HAM,”ucapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta (Ahmad Riza Patria), Komisaris Utama PGC (Wahyu Dewanto) dengan jajaran direksi, para Pimpinan Tinggi Pratama serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Wagub A.Riza Patria menyampaikan bahwa layanan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan berharap agar kehadiran gerai pelayanan terpadu tersebut dapat memperluas dan meningkatkan pelayanan secara profesional di bidang hukum, HAM dan imigrasi bagi masyarakat Jakarta.
“Saya berharap dengan adanya gerai terpadu ini akan tercapai pelayanan, penegakan, pemenuhan dan perlindungan hukum yang berkualitas sesuai standar kebijakan teknis yang telah ditetapkan atas fungsi-fungsi pelayanan hukum, HAM serta imigrasi untuk masyarakat,” pungkasnya






