Cegah Pencucian Uang Bermodus Investasi, PPATK Inisiasi Percepatan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Jakarta, Porosnusantara.co.id

Saat ini, PPATK mendorong agar adanya percepatan dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini guna mengantisipasi kekosongan hukum dalam penyelamatan asset, hal ini untuk mencegah, dan mengantisipasi semakin maraknya tindak pidana pencucian uang dengan beragam modus dengan memanfaatkan teknologi dunia maya, yang menjanjikan banyak keuntungan berpola investasi bodong, melalui beragam modus yang digunakan para afiliator investasi illegal,  diantaranya adalah  penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran komisi (fee) kepada afiliator untuk mengelabuhi penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

BACA JUGA  Satpol PP dan Polres Kota Depok Musnahkan Miras dan Ganja.

Dari hasil penelusuran investigatif,  PPATK telah menganalisasi bahwa ditemukan beberapa modus  di antaranya penggunaan voucer yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger; transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship. Adapun, modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabuhi seakan-akan dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.

BACA JUGA  INFRASTRUKTUR YANG MANGKRAK MASYARAKAT DUA JORONG BUTUH JEMBATAN

“Diduga para pelaku investasi ilegal tersebut menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, kemudian menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seakan-akan investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, melalui penggunaan jasa perusahaan penyelenggara transfer dana (Payment Gateway),”ungkap Ivan Yustiavandana Kepala PPATK kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Menurut Ivan Yustiavandana Proses tersebut dilakukan secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat investasi bodong untuk digunakan melakukan pencucian uang, dalam prakteknya para pelaku diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan orang lain atau nominee untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal dengan nominal bernilai hingga triliunan rupiah, kemudian selanjutnya untuk menarik minat para calon investor, maka pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming berupa barang mewah dengan menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *