Jakarta, Porosnusantara.co.id
Berkaitan dengan pelaksanaan jadwal Pemilu 2024 mendatang, yang saat ini sedang mengarah pada pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, maka Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa tiga fokus pengawasan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Hal pertama yakni pengawasan dalam penerapan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran partai politik di Pemilu 2024. Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan, penetapan partai politik peserta pemilu,” ujar Bagja dalam diskusi Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu melalui daring, Kamis (7/4/2022) malam.
Bagja berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi penggunaan Sipol secara masif, baik kepada KPU di daerah maupun partai politik. Tak kalah penting, dia berharap agar Sipol diuji coba kekuatan peladennya.
Pasalnya, pada Pemilu 2019 lalu, dia menilai, permasalah terjadi pada Sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.
“Menurut kami lebih baik pada bulan Juli-Agustus itu sudah mulai dites traffic-nya terhadap uploading data di Sipol,” kata dia.
Sedangkan Fokus kedua yaitu pengawasan pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, selanjutnya fokus ketiga ialah pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
“Ya, kami sangat berharap KPU untuk segera melakukan sosialisasi tentang sipol ini.”pungkas Bagya.






