Akibat cemburu kebakaran di Kios Pasar Lenggang IRTI Monas diduga sengaja dibakar

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 187 KUHP yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *