Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 187 KUHP yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
(Red)
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 187 KUHP yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
(Red)