Wartawan Indonesia Bersatoe Bakal Gelar Aksi Unras,Tuntut Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung

Jakarta, Porosnusantara.co.id

Insan Pers di Republik Indonesia ini, tiba-tiba terhenyak dan bahkan sangat menyesalkan dengan adanya berita yang tayang di Antaranews.com yang berjudul “Penangkapan Ketum PPWI Jadi Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers” pada hari Selasa, 15 Maret 2022, di berita tersebut menyebutkan pernyataan dari  Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Iskandar Zulkarnain, bahwa kasus tertangkapnya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya, wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.

BACA JUGA  Polisi Melakukan Patroli Gabungan Skala Besar Demi Antisipasi Gangguan Keamanan Menjelang Hari Raya

Pernyataan tersebut, mengundang reaksi keras dari para awak media, salah satu diantaranya, adalah Ketua Umum KOWAPPI Hans Max Kawengian,  kepada pers, Selasa (22/3/2022), ia mengatkan bahwa di duga telah terjadi Pengaburan konstitusi oleh Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku ahli pers Dewan Pers menyebut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media adalah produk Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan pernyataan yang sangat keliru, dan ia menilai pernyataan Iskandar Zulkarnain yang viral diberbagai media sangat tidak relevan dan tidak elok, terlebih Iskandar mengaku sebagai ahli pers Dewan Pers,

BACA JUGA  Dandim 0427/Way Kanan Berikan Arahan Pada seluruh Jajaran Setelah Apel Pagi

“Kurang eloklah dan bahkan tak pantas ucapannya itu. Karena UKW dan verifikasi media bukanlah produk Undang Undang, melainkan usulan program Dewan Pers berkala yang tidak memiliki kekuatan hukum. “tegas Hans yang juga tokoh Pers dibentuknya kembali Dewan Pers paska reformasi 98, Selasa, 22 Maret 2022 di Jakarta.

BACA JUGA  Promo Gratis Biaya Penyambungan Baru PDAM Depok

Bukan hanya tak elok di ucapkan, namun Ucapan Iskandar Zulkarnain yang mengaku ahli Pers Dewan Pers itu di duga sebagai keterangan bohong yang menyebut poin UKW dan verifikasi Media terdapat di isi kandungan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Sehingga mengundang reaksi kontra prestasi dari berbagai kalangan pers, tokoh pers dan lembaga kontrol lainnya, yang kemudian Sangat wajar jika muncul ajakan aksi yang mengatasnamakan Wartawan Indonesia Bersatoe untuk mengembalikan amanah konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *