Satreskrim Polresta Serang Bongkar Kasus Ibu Bunuh Bayinya

 

Serang, Porosnusantara.co.id

Satreskrim Polres Serkot Polda Banten, ungkap perkara dugaan seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru di lahirkannya. Selasa (29/03).

Seorang ibu, tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya di salah satu kamar kosan di wilayah Kecamatan Cipocok Kota Serang.

Perempuan berinisial S (38) itu melahirkan sendiri di dalam kamar kosannya, Aksi keji itu dilakukan karena tak ingin ketahuan keluarganya.

BACA JUGA  Bangunan Bermasalah 4 lantai diduga Dibekingin oleh TS dari Staff  Sudin Citata Jakarta Timur.

Bayi itu di duga merupakan hasil hubungan gelap antara sang ibu dengan seorang pria.

Bayi itu dilahirkan pada hari Selasa (22/03) pukul 18:00 Wib dan ditemukan di atas tempat tidur kamar kosan pada Rabu (23/03) pukul 08:00 Wib.

Peristiwa tersebut diketahui berawal dari saksi Abdul Azis melaporkan kepada ketua RT saudara Boby, kemudian para saksi mengecek ke kamar kosan dan diketahui ada seorang perempuan berinisial S, dan diatas kasur ditemukan bayi laki-laki yang di duga sudah meninggal.

BACA JUGA  Latihan Keamanan Laut Tahap II TA 2022 Resmi Ditutup Wadan Lantamal XII

Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan. “Kini, Polres Serkot telah mengamankan seorang wanita berinisial S (38), ibu kandung bayi, dimana bayi tersebut ditemukan sudah meninggal dunia.” Kata Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, motif sang ibu menghilangkan nyawa bayinya karena takut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya diketahui keluarga.

BACA JUGA  Bupati Way Kanan Tinjau Langsung Giat Vaksin Di Tingkat SD 

S berpura-pura melaporkan kepada RT setempat bahwa bayinya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan.

Terhadap “S” atas perbuatannya di jerat dalam Pasal 341 KUHPidana, dengan dugaan perkara Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya, Pasal 341 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *