Tangerang – Porosnusantara.co.id || Rabu (9/3/2022) Mereka menuntut agar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memberi sanksi tegas terhadap TS, Oknum Kades Wanakerta, Kec. Sindangjaya yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap wartawan.
Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Tangerang Raya Sopiyan Hadi mengatakan, pernyataan TS diduga kuat bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan dan LSM secara keseluruhan.
“Hal ini tentu melukai perasaan insan pers dan penggiat LSM. Untuk itu, kami minta proses hukum ditegakkan dan sanksi tegas dari Pemkab Tangerang diberikan,” ujar awak redaksi IndonesiaSatu ini.
Sementara, salah satu unsur Pimpinan Auramedia.co Sahadi yang ikut dalam aksi juga Dia meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang khususnya kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang memberikan teguran keras kepada TS agar kasus yang sama tidak kembali terjadi di masa depan. Para wartawan dan LSM ini diterima langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Atas tuntutan yang disuarakan dalam aksi, Bupati Tangerang mengatakan bahwa pihaknya menunggu proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Polresta Tangerang.
“Kita tunggu proses hukumnya, sebab masalah ini sudah dilaporkan ke Polresta Tangerang,” kata Zaki Iskandar.
Diberitakan sebelumnya, dalam pernyataannya yang tersebar di sejumlah grup WhatsApp, TS dinilai sangat merendahkan profesi wartawan.
Begini pernyataan TS melalui voice note : “Kepala desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kepala desa kaleng-kaleng, kepala desa baja full baja Krakatau Steel, Wartawan LSM lewat, mau lima puluh ribu kasihin amplop silahkan, tidak mau akan saya tunjukkan ketika saya lagi dididik di Pusdikif Cimahi Bandung, ya jangan macam-macam LSM sama wartawan.”