Jakarta, Porosnusantara.co.id
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y Manurung menyatakan bahwa masih banyak kekosongan regulasi terkait dengan Perdagangan Aset Kripto yang sedang marak terjadi di masyarakat. Karena itu, DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk segera mengisi kekosongan tersebut, di samping melakukan pengawasan.
“Masih banyak sekali kekosongan peraturan terkait dengan perdagangan asset kripto ini. Saya rasa pada saat dibuat peraturan itu, perdagangan aset kripto ini belum menjadi semarak seperti sekarang. Nah di Rapat Dengar Pendapat dengan Bappebti kemaren,komisi VI sudah meminta kepada Bappebti dan juga Ditjen Perdagangan Dalam Negeri untuk mereka bersinergi, bekerjasama, baik melakukan pengawasan juga untuk mengisi kekosongan-kekosongan peraturan terkait misalnya seperti robot trading dan juga larangan untuk penjualan langsung, itu juga harus dipertegas lagi,” ungkap Martin kepada wartawan, Jumat, 25/3/2022 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta,
Disinggung tentang perlunya Undang-Undang Perdagangan Digital yang sempat diwacanakan dalam rapat, politisi Partai Nasdem tersebut menjelaskan bahwa dengan panjangnya rangkaian pembuatan undang-undang maka kekosongan regulasi tersebut bisa diisi terlebih dahulu dengan Peraturan Pemerintah dan turunannya.
“Ya bisa Peraturan Pemerintah dulu, Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Bappebti dulu yang kita dorong sebagai dasar hukum mengisi kekosongan hukum itu tadi. Bisa juga kan kekosongan-kekosongan hukum itu kemudian dilaporkan disini dan kita buat juga sebagai kesimpulan bersama untuk sambil menunggu proses, misalnya keperluan undang-undang perdagangan digital itu,” pungkas Martin