“ Masyarakat yang sudah menjadi Wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP dan memiliki nomor pokok wajib pajak [NPWP] tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ketentuan Umum Perpajakan [KUP], dengan isian tidak ada pajak yang terutang,” ucap Neil kepada pers, Kamis (24/3/2022) di Kantornya.
Lebih lanjut Neil menjelaskan wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP bisa mengajukan penghilangan kewajiban pelaporan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak. Setelah proses itu selesai, tidak lagi harus mengisi SPT tahunan, selama penghasilannya masih di bawah PTKP. Untuk menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat mengajukan status NPWP Non Efektif [NE] ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP] terdaftar selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Ya, dengan memperoleh status NPWP Non Efektif, Wajib Pajak dapat menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahun, tapi tentunya harus memenuhi persyaratan, silahkan masyarakat menanyakan persyaratannya ke petugas kami di Kantor Pelayanan Pajak”pungkas Neil. (*Red)





