Pemerintah terapkan Tarif PPH Sesuai Besaran Nilai Penghasilan Wajib Pajak

Jakarta, Porosnusantara.co.id

Informasi yang diperoleh dari humas Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, yang menyebutkan, bahwa berkaitan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sector pajak, salah satunya melalui kebijakan menerapkan tarif PPh 5 persen bagi wajib pajak berpenghasilan nol hingga Rp60 juta. Namun, terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta, artinya pajak 5 persen hanya berlaku bagi yang berpenghasilan di atas Rp54 juta hingga 60 juta per tahun. Lalu, tarif PPh bagi wajib pajak berpenghasilan Rp60 juta—Rp250 juta adalah 15 persen, penghasilan Rp250 juta—Rp500 juta adalah 25 persen, dan penghasilan Rp500 juta—Rp5 miliar adalah 30 persen.

BACA JUGA  Penghargaan Terbaik Di Golden Property Awards 2021 di dapat Endang Kumalasari

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tetap wajib mengisi surat pemberitahuan atau SPT tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta per tahun. Artinya, orang dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Lalu, PTKP bertambah Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang sudah menikah, artinya pasangan suami istri akan memiliki PTKP Rp59,5 juta. PTKP akan bertambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan anggota keluarga.

BACA JUGA  Di Hadapan Prajurit Beruang Hitam, Kasad Tekankan Prajurit Harus Menjadi Solusi Dan Dicintai Rakyat

Hal tersebut juga disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada pers, ia menjelaskan bahwa terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta per tahun. Artinya, orang dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh), Lalu, PTKP bertambah Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang sudah menikah, artinya pasangan suami istri akan memiliki PTKP Rp59,5 juta. PTKP akan bertambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan anggota keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *