LKAAM Ajukan gugatan Judicial Review Permendikbud no.30 Tahun 2021 Ke MA

PADANG – Poros nusantara.co.id

Persoalan keberadaan Permendikbud no.30 Tentang Pencegahan Penghapusan Kekerasan Seksual di kampus, beberapa waktu lalu sempat menjadi polemik di masyarakat, ternyata juga direspon serius oleh kalangan komunitas Adat, diantaranya dari, Lembaga Kerapatan Adat&Alam Meningkabau, dengan melakukan gugatan Judicial Review terhadap Permendikbud no 30tersebut, demikian disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar kepada awak media, Minggu 27/3/2022 di Padang

BACA JUGA  Dorong Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak, Kementerian PUPR Apresiasi Akad Massal KPR Bersubsidi BTN

“Benar, kami menggugat permendikbud itu,” kata Fauzi Bahar.

Adapun alasan dari pengajuan gugatan Judicial Review tersebut, menurut Fauzi, tidak terlepas dari aspirasi masyarakat Minangkabau, yang menilai bahwa isi dari Permendikbud no.30 tahun 2021 itu, dianggap tidak sesuai nilai-nilai Adat Istiadat Minangkabau yang senafas dengan nilai-nilai agama.

BACA JUGA  TNI AD Gelar Silaturahmi Dengan Para Awak Media Untuk Mempererat Kemitraan Dan Sinergi Di Bumi Perkemahan Cibubur

“Ya, inikan aspirasi masyarakat, bukan keinginan kami, kami berharap aspirasi tersebut di kabulkan oleh Majelis Hakim “pungkas Fauzi.

BACA JUGA  Kelurahan Warakas, Gelar Vaksinasi bagi Usia 12 sd 17 Tahun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *