PADANG – Poros nusantara.co.id
Persoalan keberadaan Permendikbud no.30 Tentang Pencegahan Penghapusan Kekerasan Seksual di kampus, beberapa waktu lalu sempat menjadi polemik di masyarakat, ternyata juga direspon serius oleh kalangan komunitas Adat, diantaranya dari, Lembaga Kerapatan Adat&Alam Meningkabau, dengan melakukan gugatan Judicial Review terhadap Permendikbud no 30tersebut, demikian disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar kepada awak media, Minggu 27/3/2022 di Padang
“Benar, kami menggugat permendikbud itu,” kata Fauzi Bahar.
Adapun alasan dari pengajuan gugatan Judicial Review tersebut, menurut Fauzi, tidak terlepas dari aspirasi masyarakat Minangkabau, yang menilai bahwa isi dari Permendikbud no.30 tahun 2021 itu, dianggap tidak sesuai nilai-nilai Adat Istiadat Minangkabau yang senafas dengan nilai-nilai agama.
“Ya, inikan aspirasi masyarakat, bukan keinginan kami, kami berharap aspirasi tersebut di kabulkan oleh Majelis Hakim “pungkas Fauzi.