“ jika nantinya ditemukan potensi pelanggaran atau memang terbukti melanggar nilai-nilai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), KPI tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, serta pengurangan durasi program.”pungkas Nuning. (*chy)





