Porosnusantara.co.id – Jakarta || Wahidin Halim dan Andika Hazrumy tepatnya akan lengser pada 12 Mei 2022, sehinggga kekosongan jabatan sampai Pemilu 2024 akan diisi Pj Gubernur Banten.
Jelang dua bulan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy lengser, siapa sosok Pj Gubernur Banten yang akan mengisi kekosongan sampai terpilihnya pasangan kepala daerah hasil Pemilu 2024 mulai beredar kencang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur pengangkatan penjabat gubernur, pejabat bupati, dan pejabat wali kota untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
Dalam pemilihan Pj Gubernur Banten, Presiden akan memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam Pasal 132 Ayat 1 PP No 6 Tahun 2005, PNS yang diangkat penjabat kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria berikut ini:
Selain mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, juga menduduki jabatan struktural eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/c bagi Pj Gubernur
Selanjutnya, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
Perihal jabatan pimpinan tinggi, diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merinci jabatan pimpinan madya dan pratama. Namun dari deretan pimpinan tinggi madya, terdapat 17 pejabat yang bisa menjadi Pj Gubernur Banten.
Berikut 17 kandidat Pj Gubernur Banten menurut jabatannya:
Sekretaris Jenderal Kementerian
Sekretaris Kementerian
Sekretaris Utama
Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara
Sekretaris Jenderal Lembaga Nonstruktural
Direktur Jenderal
Deputi
Inspektur Jenderal