KemenPANRB- Kemendikbudristek Godok Regulasi Seleksi PPPK 2022

Jakarta, Porosnusantara.co.id

Permasalahan keberadaan tenaga honorer, terutama di lingkungan dunia pendidikan, rupanya juga menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin, untuk itulah, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemendikbudristek, saat ini sedang menggodok regulasi seleksi PPPK 2022. Namun, kedua instansi tersebut memastikan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lebih mengakomodasi tenaga honorer hal ini disampaikan Alex Denni. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB kepada pers, Selasa, 29/3/2022 di Jakarta

BACA JUGA  Ketua Umum DPP Lipan Sulsel Indonesia Geram dengar Pengaduan Kontraktor.

“Saat ini, panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) telah mengevaluasi pengadaan PPPK 2021, dari evaluasi itu kemudian dirumuskan perbaikan regulasi terutama untuk seleksi PPPK guru, adapun pada pengadaan PPPK 2022, tenaga honorer diupayakan untuk mendapatkan kekhususan. Salah satunya dengan memasukkan komponen masa kerja dalam pengaturan seleksi PPPK.”ungkap disampaikan Alex Denni. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB

BACA JUGA  Danpuspenerbad Kunjungi Bengpuspenerbad Dan Resmikan Masjid Al-Ghufron di SMK Penerbangan Kartika Aqasa Bhakti Semarang

 

Menurutnya, bahwa setelah mengevaluasi, maka selanjut Panselnas menyusun regulasi baru untuk rekrutmen PPPK guru. Ini perbaikan dari PPPK 2021, mekanisme baru rekrutmen PPPK guru yang direncanakan Panselnas dilaksanakan tahun ini adalah dimulai dari pengusulan formasi oleh Pemda, ia mencontohkan, seorang guru honorer K2 yang mengikuti seleksi PPPK 2021 dan lulus PG, tetapi tidak mendapatkan formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi tahap 2, maka akan mendapatkan prioritas.

BACA JUGA  Menteri Tjahjo Resmikan Mal Pelayanan Publik Lamongan Secara Virtual

“Nah, oleh Pemda akan mengalokasikan formasi untuk guru honorer K2 tersebut di sekolah induknya agar yang bersangkutan bisa melamar,” terangnya.  Denni menambahkan, seleksi peserta PPPK guru menggunakan metode observasi dan background check. Artinya rekrutmen PPPK guru akan dibedakan antara honorer dan pelamar baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *