Kementerian PUPR Terus Berkomitmen Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada TA 2022

Jakarta – Porosnusantara.co.id || Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen dalam penggunaan produk-produk dalam negeri sebagai sumber daya material pada pembangunan infrastruktur. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui pengembangan Katalog Elektronik atau e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mendukung sistem pelelangan yang terbuka, efisien, cepat, dan akuntabel.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya penggunaan komponen produk dalam negeri dalam rangka menjaga roda ekonomi nasional di tengah Pandemi Covid-19. “Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan produk dalam negeri, atau kalaupun produk dari luar, harus punya pabrik di sini,” kata Menteri Basuki.

BACA JUGA  Faktanya Anggaran Turun, Kinerja Sektor Pertanian Melesat Naik

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2019 penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian PUPR sebesar 85,86%, sehingga dikukuhkan sebagai instansi Pemerintah dengan penggunaan produk dalam negeri tertinggi secara nasional. Sebagai upaya mempertahankan dan meningkatkan TKDN, Kementerian PUPR melakukan penguatan regulasi di antaranya melalui Surat Menteri PUPR No PB.0101-MN/2775 tertanggal 30 Desember 2020 mengenai instruksi terkait pelaksanaan PBJ yang harus menggunakan material/bahan produk dalam negeri.

BACA JUGA  Festival Sekala Bekhak Masuk KEN 2022, Parosil: Semoga Akan Bisa Cepat Membangkitkan Dunia Pariwisata Lampung Barat

Pengembangan Katalog Elektronik sebagai sistem informasi jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri dan informasi lain dapat mempermudah proses pengadaan barang dan jasa sehingga menjadi lebih cepat, efisien, dan akuntabel. Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, Kementerian PUPR mendapat pagu anggaran sebesar Rp100,6 triliun dengan rencana program yang akan dilaksanakan antara lain, Bidang Sumber Daya Air sebesar Rp41,2 triliun, Bidang Jalan dan Jembatan sebesar Rp39,7 triliun, Bidang Permukiman sebesar Rp12,5, triliun dan Bidang Perumahan sebesar Rp5,1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *