“Hadirnya NLE ini mampu menurunkan _cost_ logistik Indonesia dari 23,5 persen dari PDB pada tahun 2017 menjadi 21,3 persen pada tahun 2020,” ungkap pria kelahiran Bondowoso ini.
Selain NLE, Heru juga menginisiasi penertiban impor borongan. Impor borongan adalah cara pengambilan barang yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dengan sistem borongan. Penertiban dilakukan untuk mencegah transaksi yang dokumen impor dan fisik barangnya tidak sesuai.
Melalui penertiban ini, Heru bersama DJBC mendorong importir agar tertib administrasi, karena jika tidak, maka barang impor masuk yang tidak sesuai dengan dokumen akan dibasmi. Penertiban impor borongan ini bersinergi dengan berbagai instansi, antara lain Polri, TNI, PPATK, KPK, hingga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penertiban ini dilakukan dengan memodernisasi sistem informasi pengawasan impor melalui manajemen risiko. “Dengan adanya penertiban impor borongan ini, maka target penerimaan DBC tercapai dan _tax base_ naik hingga 61 persen pada tahun 2020, jika dibandingkan dengan tahun 2017,” tambahnya.
Pria yang telah mengabdi pada negara sejak 1989 ini juga berupaya melakukan penertiban rokok ilegal melalui Operasi Gempur. Melalui operasi serentak, terpadu, dan terkoordinasi, Operasi Gempur memberantas mafia dan rokok ilegal.
Rokok ilegal merupakan rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda. Melalui operasi ini, peredaran rokok ilegal telah turun dari 12,1 persen menjadi 4,9 persen dalam kurun waktu lima tahun dan berindikasi pada tercapainya penerimaan cukai rokok oleh negara.
Reformasi kepabeanan dan cukai selanjutnya dari Heru Pambudi adalah revitalisasi pengawasan laut yang merupakan sinergi pengawasan laut dan kegiatan intelijen serta patroli bersama antarwilayah yang dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan, Bea dan Cukai Malaysia, serta Polisi Singapura. Pengawasan laut pun memanfaatkan teknologi Automatic Identification System (AIS) sebagai penguatan pengawasan dalam penertiban.






