Diduga Pembangunan Gedung Pengadaan Prasarana UPH Pengolahan Kopi Di Lambar Sarat Penyimpangan

Lampung Barat. porosnusantara.co.id –  Pelaksanaan Pembangunan Gedung Penyediaan Sarana Pengolahan Komoditas Perkebunan yakni Pengadaan Prasarana UPH Pengolahan Kopi di Kabupaten Lampung Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 sarat akan penyimpangan serta patut juga dipertanyakan pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pasalnya, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020, tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang mana pada pasal 1
Point 10 menyebutkan PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ), untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

BACA JUGA  Komitmen dengan Kesetaraan Gender, 1 Polwan Dapat Bintang Dua Hingga Kapolres

Kemudian pada point 14 Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Pj.PHP) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.

BACA JUGA  Operasi Zebra 2021 Sat Lantas Polresta Tangerang Hari Ke 3 Libatkan Personil Gabungan

Point 15 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.

Hal itu dikatakan Atang Kurniawan, Wakil Ketua DPC Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Lampung Barat, menurutnya jika mengacu pada aturan tersebut sangat banyak komponen yang terkait dengan sebuah pengerjaan, namun sayang pengawasan di lapangan sangat lemah bahkan cenderung tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh yang berwenang, sehingga pihak penyedia atau pihak ketiga dalam pengerjaannya banyak dugaan tidak sesuai dengan desain gambar dan RAB yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA  Pembeli Kayu 94 Batang Untuk Rumah Ibadah di Tangkap dan Dikenakan Pasal Ilegal Loging

Salah satunya, seperti yang terjadi pada paket pekerjaan Pembangunan UPH senilai R 460.651.200, yang terdapat pada beberapa titik lokasi diantaranya yakni Kelompok Produksi Kopi Hitam Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Poktan Dharma Sari Pekon Sri Menanti, Kelompok Wanita Tani Mawar Pekon Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *