Terpisah, Yudi, Ketua DPC PWRI Lampung Barat mengatakan bahwa untuk memberikan informasi terhadap masyarakat telah melakukan upaya untuk mendapatkan informasi dengan melayangkan surat permohonan informasi publik ke Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. Akan tetapi jawaban dari dinas bahwa kegiatan tersebut milik Pemerintah Kabupaten setempat.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung beberapa hari yang lalu, alhasil jawaban yang diberikan bahwa kegiatan itu milik Pemkab Lampung Barat. Meskipun sudah dijawab dengan dalih anggaran Dinas Perkebunan Kabupaten Lambar, maka langsung kita masukkan surat keberatan kembali, seharusnya instansi terkait tidak tertutup untuk memberikan informasi, karena Informasi Publik sudah diatur dalam UU 14 Tahun 2008 dan turunannya yang jelas menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi kepada pengelola anggaran negara,” timpalnya.
“Untuk itu kita masih menunggu jawaban yang akan diberikan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, terkait surat keberatan kita, untuk selanjutnya kita tentukan langkah apakah akan membawa ke Komisi Informasi atau tidak,” Tutupnya.