Solok Selatan. porosnusantara.co.id – Guna mendukung dan memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berusaha, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui DPMPTSP memfasilitasi penerbitan izin kepada 191 orang pelaku UMKM di daerah tersebut.
Penerbitan izin tersebut, dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis elektronik, menggunakan aplikasi OSS (Online Single Submission – RBA) milik Kementrian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang telah dilakukan hingga angkatan ke-5.
“Tidak hanya mensosialisasikan perizinan OSS RBA, kita juga langsung dampingi para pelaku UMKM untuk penerbitan izin berusahanya,” kata Plt. Kadis DPMPTSP Solok Selatan, Firdaus Firman di Padang Aro, Jum’at 3/12.
Sosialisasi menurutnya dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya perizinan dan non perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha mikro dan kecil dan tata cara untuk mendapatkan izin usaha melalui aplikasi OSS – RBA.
Pada kegiatan yang telah berlangsung hingga angkatan ke-5 tersebut, pelaku usaha juga langsung mendaftarkan usahanya pada sistem OSS RBA dan langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dia menambahkan bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS, dan dapat dikerjakan dari rumah masing-masing.
“Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB. NIB adalah bukti registrasi /pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya,” ujar Firdaus didampingi Kabid Perizinan Afria Senja.