Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Empat Tokoh Dan Tanda Kehormatan kepada Para Nakes yang Gugur

Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan. Mereka yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono yang dipublikasikan pada 10 November 2021, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., dalam keterangannya selepas acara, mengatakan bahwa selain berdasarkan ketokohan, pemerintah juga mempertimbangkan faktor kedaerahan dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional.

“Daerah-daerah yang belum dapat atau yang masih sangat sedikit diberikan penghargaan itu kepada pahlawannya, tentu kepada pahlawannya. Daerah yang sudah banyak kita pertimbangkan untuk tetap menunggu karena semua yang diajukan itu memang orang-orang terbaik dan sudah berjuang kepada bangsa dan negara. Tetapi juga anugerah itu diberikan secara sangat selektif dan jumlahnya juga tidak jor-joran tapi juga ada batasnya sehingga lalu diranking siapa yang paling layak tahun ini,” ujar Menko Mahfud.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *