Karawang. porosnusantara.co.id – Pemerintah Desa Pajaten menggelar isbat nikah massal penghujung Tahun 2021, Setidaknya sebanyak 30 pasutri baru yang sudah siap menjalankan berumah tangga dan sudah terdata untuk mengikuti pernikahan massal tersebut.
Isbat nikah massal dipimpin langsung oleh Kepala KUA Cibuaya di saksikan oleh Kepala Desa Pajaten, wali nikah setiap pasangan suami istri, acara tersebut bertempat di halaman Kantor Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat.
Kepala Desa Pajaten, Hj.Nur Heni. mengatakan, Isbat Nikah massal kali ini berbeda karena kita melaksanakan nikah massal dengan mengikuti Protokol Kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.
“Jadi untuk Isbat Nikah Massal ini ada 30 pasangan yang mengikutinya, diantaranya 20 pasang dari Desa Pajaten 10 pasang dari Desa Sukasari ” ,Kata Hj.Nur Heni, Kades Pajaten kepada awak media , Jum’at (12/11).
Dijelaskan Kepala Desa Pajaten, dengan adanya Isbat nikah massal ini mempermudah masyarakat mendapatkan legalitas dari pernikahannya secara negara.
Isbat nikah massal yang dilakukan ini, kata Nur Heni , sesuai dengan program dari kementerian agama melalui KUA dan bekerja sama dengan Pemerintah Desa.
“ Isbat nikah massal tidak dipungut biaya, karena Pemdes Pajaten telah bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Karawang Bagian Barat (SBB),” ucap Kades Pajaten Hj.Nur Heni.
Dijelaskan masyarakat mempunyai hak untuk dilindungi oleh negara, Untuk membuktikan perlindungan itu, mereka harus memiliki dokumen kependudukan.
Sementara itu pasangan Karsid dan Nirah warga dusun lll Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang mengatakan, Dirinya sangat merasa senang dan gembira dengan adanya Isbat nikah massal ini. yang di adakan oleh Pemerintah Desa dan KUA Kecamatan Cibuaya.