Bandar Lampung. porosnusantara.co.id -Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI ) Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan ( KIKES ) Kota Bandarlampung, melakukan unjuk rasa di depan PT. DRU ( daya radar utama ) bandar bandar lampung tanggal 01 november 2021, mendampingi 14 orang buruh yang dirumahkan dan di PHK oleh pihak perusahaan yang sampai dengan saat ini belum mendapatkan hak-haknya seperti Pesangon , kekurangan upah selama dirumahkan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan serta tunggakan BPJS, 01/11/2021.
” Saya perwakilan buruh PT. Daya Radar Utama, yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan meminta bantuan dan pertolongan kepada DPC FSB KIKES KSBSI Bandarlampung dan LBH KIKES LAMPUNG, pada awal nya kami di bulan April 2020 dirumahkan oleh perusahaan mendapatkan upah 50%, tetapi seterus nya dari bulan Maret 2020 hingga dikeluarkan nya Surat PHK di Bulan Oktober 2020 kami hanya mendapatkan Upah sebesar 25% dari total upah kami bahkan pemberian upah tersebut pun tidak ada kesepakatan dengan kami para buruh. Dan kami kurang lebih dari satu tahun semenjak kami di PHK sepihak oleh perusahaan kami juga belum mendapatkan hak kami yaitu Pesangon yg belum dibayarkan dan kekurangan Upah yg belum dibayarkan juga serta masalah bpjs kami yang menunggak. ” ucap Sdr Herdimansyah .
ANIF JANUARDI selaku Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Bandar Lampung, di sekretariat LBH & DPC Kikes Kota Bandar lampung, yang beralamat di perumahan Griya Abdi Negara tirtayasa bandar lampung, kami selaku penerima kuasa dari Sdr Herdimansyah Dkk ( 14 orang ) telah melalukan perundingan Bipartit dengan Pihak Perusahaan, dan juga Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung dan telah dikeluarkan nya Anjuran oleh Disnaker Kota Bandarlampung yang memerintahkan agar Perusahaan membayarkan pesangon Sdr Herdimansyah dkk ( 14 orang ).






