Puspomad Akan Melakukan Proses Hukum Terhadap Brigjen TNI JT

Jakarta. porosnusantara.co.id – Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.

BACA JUGA  Danlanal Banjarmasin Sambut Dan Lepas Tim Expedisi Maritim 2023 Rute Darat Dan Laut

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

BACA JUGA  Ditjen Bimas Katolik Prioritaskan Transformasi Layanan Umat dan Tahun Toleransi 2022

Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.

Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.

BACA JUGA  Kivlan Zen, 9 Mei 2019 Kita Merdeka, Yang Menghalangi Kita Lawan

Komandan Pusat Polisi Militer AD
Letjen TNI Chandra W. Sukotjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *