Sertifikat No 233 Produk BPN Minsel Yang Diduga Cacat Prosudural Mulai Terungkap Di persidangan PTUN Manado

Padahal, sebelumnya pengacara Tergugat dengan riang dan penuh keyakinan, mengungkapkan kepada majelis hakim, bahwa hari ini mereka menghadirkan saksi pengukuran tanah. Bahwa ditegaskan pengacara Tergugat, bahwa saksi inilah yang hadir dilokasi saat pengukuran tanah.

Begitu saksi Saul Heydemenas diminta berdiri untuk mengangkat sumpah dengan meletakkan tangannya diatas Alkitab, wajahnya dengan ragu-ragu terlihat lama menatap Alkitab tersebut. Usai mengangkat sumpah, saksi yang ditanyai oleh Hakim Ketua, apa jabatannya di desa, Saul menyatakan dia adalah seorang HANSIP desa, sehingga buyarlah harapan pengacara yang menyatakan Saul sebagai pengukur tanah didesa.

Selebihnya, berbagai pertanyaan yang diajukan Hakim Ketua, Saul Heydemans selalu menyatakan tidak tau. Bahkan saat ditunjukkan Surat Ukur yang ditanda tangani Hukum Tua Yulian Mandey pada tahun 2012, Saul katakan saya tidak tau itu, karena itu urusan Pemerintah. Sudah bukan pengukur tanah, ternyata Saul Heydemans, hanyalah seorang HANSIP dijaman Hukum Tua Yahya Sumasa, ditahun 1995 dan bukan zaman Yulian Mandey 2011 -2017, apalagi jelas-jelas bukan zaman Plt Hukum Tua J.J. Tampie, SE (tahun 2017 – 2021) yang menjabat saat pembuatan sertifikat No. 233.

Demikian pula soal pemberitahuan ke Pemerintah desa terkait pembuatan sertifikat atas nama Wolter T. Tumbuan, Saul sampaikan, saya tidak tahu. Termasuk soal adanya pengumuman, Saul menyatakan kebiasaan didesa, pengumuman selalu dilakukan Palakat oleh seorang tukang Palakat yang berteriak keliling Kampung. Artinya, kebiasaan ini sudah tidak berlaku sejak tahun Hukum Tua Julian Mandey, yang sudah menggunakan Toa. Yah upaya BPN Kab. Minsel untuk mencuri nilai, terpental lagi, dan makin membongkar boroknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *