Bupati Way Kanan Lantik Kepala Kampung Suma Mukti

Way Kanan. porosnusantara.co.id – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M. melantik Kepala Kampung Suma Mukti Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan di Balai Kampung Kampung Suma Mukti, Rabu 28/07/2021.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kasat Pol PP dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat Way Tuba, Kepala Kampung, Anggota BPK, Tim Penggerak PKK Kampung Suma Mukti, dan warga setempat.

Dalam sambutannya, Bupati memakai pengantar pidato menggunakan bahasa Lampung Way Kanan,  sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.

Mengawali Sambuta Bupati,” Bapak-bapak, ibu-ibu yang saya hormati, Mengawali sambutan ini atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan Selamat Kepada Ibu Hermi yang dilantik menjadi Kepala Kampung Suma Mukti pada hari ini, yang merupakan hasil pemilihan kepala kampung serentak gelombang ke – III pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu,” Terangnya.

BACA JUGA  Patroli Sat Lantas Polresta Bogor Kota Amankan Tersangka Pembawa Obat-Obatan Terlarang

Lanjutnya,” Mudah – mudahan dengan pengalaman yang sebelumnya pernah menjadi Kepala Kampung mampu melaksanakan pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya di Kampung Suma Mukti menjadi lebih
baik. sebagaimana kita ketahui, seorang kepala Kampung mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemerintah Kabupaten, tetapi idealnya seorang kepala kampung harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong – royong yang saat ini hampir punah. jadilah seorang kepala Kampung yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam Visi dan Misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan,” Terangnya.

Bupati menghimbau,” Bapak/ibu yang
saya hormati pada kesempatan ini tidak bosan – bosannya saya mengingatkan kiranya Kepala Kampung yang baru dilantik  tidak mengganti perangkat Kampung yang ada dengan semau – maunya, terkecuali meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat atau tidak melaksanakan tugas dengan baik lagi sebagai perangkat Kampung,
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Kampung. dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 dimana peraturan Bupati merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

BACA JUGA  Gelar Baksos Dan Pamit Dari Aceh, Pangdam IM: Terus Berbuat Terbaik Bagi Aceh

Setiap pergantian perangkat Kampung harus di konsultasikan tertulis kepada camat terlebih dahulu apakah diizinkan untuk mengganti atau tidak perangkat tersebut, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan perdata terhadap kepala kampung yang baru dilantik.
Selain itu, dengan memberdayakan perangkat kampung yang sudah lama mereka telah berpengalaman, bahkan mungkin telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi, bahkan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa.

Diahir sambutan Bupati,” mengingat pelantikan yang kita laksanakan pada pertengahan tahun, maka untuk penjabat kepala kampung agar menyampaikan pertanggungjawaban tahun yang sudah berjalan, baik itu terkait aset kampung, pajak, serta laporan keuangan kepada kepala kampung yang baru. Saya tidak mau mendengar penjabat kepala kampung masih meninggalkan pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan tanggung jawabnya, sehingga menjadi hambatan bagi kepala Kampung untuk menjalankan tugasnya. dan untuk Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Kepala Kampung merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di
Kampung. dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa / Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar  sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari masalah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *