Kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kwalitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana dan prasarana infrastruktur.
Lebih jauh Wawako mengatakan, “untuk alokasi anggaran, dilakukan sesuai dengan pendelegasian kepada OPD melalui pendekatan prestasi kerja yang berorientasi terhadap pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran,” tutur Wawako Zohirin Sayuti diakhir laporannya. (An)