Way Kanan, porosnusantara.co.id –
Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil amankan seorang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin 28/06/2021.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba, IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan,” Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” Ungkapnya.
Tersangka berinisial RNR ( 22 ) warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Penangkapan berawal pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika melalui media sosial.
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya diamankan seorang laki-laki berinisial RNR di pinggir jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan setelah keluar dari kantor jasa pengiriman atau ekspedisi tanpa perlawanan.
Dalam penindakan petugas berhasil mengamankan barang bukti pada genggaman tangan sebelah kanan TSK berupa bungkusan plastik warna bening yang terdapat kertas warna putih yaitu resi pengiriman dari salah satu kantor ekspedisi di baradatu dengan nama dan alamat jelas pengirim dan penerima kepada RNR.
Setelah dibuka bungkusan tersebut didalamnya terdapat satu bungkus amplop klip warna coklat dengan merk Themistix. Inc. yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 6,09 gram dan berat bersih 3,60.
Selain itu terdapat juga satu buah botol kaca warna hitam merk sanmol, satu buah busa bekas warna putih dan satu lembar stiker bertuliskan Themistix.INC.






