Petugas selanjutnya amankan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya,” Ungkap IPTU Mirga Nurjuanda.
Indera






