Disampaikan Ketum PWRI, ini menjadi pembelajaran agar bisa menimbulkan efek jera.
“ Kekerasan apalagi menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, apalagi kekerasan itu dilakukan terkait pemberitaan,” tegas Suriyanto.
Suriyanto mengingatkan, kekerasan bukan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan terkait pemberitaan. Ada mekanisme yang bisa ditempuh.
“ Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan pers bisa menempuh prosedur penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers, tidak perlu menggunakan cara-cara kekerasan dan bar-bar seperti itu,” ujarnya.
Agar peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi, Suriyanto mengingatkan kepada segenap unsur pers tanah air untuk tetap mengedepankan keselamatan diri dan selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas professional sebagai wartawan.
Indera






