a. Adanya Penetapan Harga yang dirasa Para Pedagang sangat tinggi dan sangat memberatkan, pada saat Ekonomi Rakyat Indonesia dalam kondisi ambruk di sebabkan Wabah Pandemi Covid 19 yang berkepanjangan.
b. Adanya praktek monopoli Kios/Los oleh oknum yang sering menyebut dirinya Korlap PT. JAVANA sebagai pihak pengembang, sehingga pedagang lama (Esisting) tidak mendapatkan alokasi Kios/Los sesuai dengan hak para pedagang tersebut. Kios/Los yang semestinya di preoritaskan untuk pedagang lama, malah diperjual belikan kepada orang lain, sehingga banyak pedagang lama yang tidak mendapatkan tempat DITERIMA DI KPK.
Supriyadi*






