Menanggapi hal tersebut Eman sulaiman kepala bidang tata lingkungan pada dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi,saat di tanya soal pembuangan limbah cair dari perusahaan Pajar Paper diri mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara keseluruhan so’al tersebut pasalnya ia baru menjabat beberapa bulan saja pada bidang tersebut.
“Waduh saya baru pak,jadi saya blum tau itu bang prihal rekompndasi ijin pengelolaan limbah cair (IPLC)”tutup eman.
Carim*






