Sekber Pers Indonesia juga menilai bahwa Undang-Undang Nomor 1999 ini tidak memiliki turunan peraturan teknis pelaksanaannya. Maka persoalan pembentukan lembaga Dewan Pers dan mekanisme penjaringan dan atau penetapan anggota lembaga tersebut sangat penting untuk diluruskan, diperbaiki, dan disempurnakan. (*)
_Sumber: Siaran Berita Siang TVRI Naisonal_






