Ia juga menegaskan, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Depok telah sesuai prosedur terhadap dilayangkan dan dijawabnya surat dari wali kota.
“Lagi-lagi ini kan belum menjadi SK, bahkan kami mempertahankan Pak Sidik kok hingga 22 Mei,” tegasnya.
(Wahyu G*)