Poros Nusantara, Depok – Bak Seorang Artis yang sedang naik daun , ramai di Media Sosial , Face book dan Medol adalah , Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, Sidik Mulyono ramai diperbincangkan oleh kalangan masyarakat Kota Depok, pasalnya pencopotan Jabatan dari Kepala Diskominfo yang dilakukan Walikota Depok, Mohammad Idris tidak sesuai dengan prosedur pemberhentian sebagai Kepala Dinas hingga menuai banyak kritikan dari masyarakat yang ditujukan kepada Walikota Depok.
Terkait hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) , Supian Suri membantah bahwa pemberhentian Kepala Dinas Kominfo sudah sesuai dengan prosedur.
“Awalnya kami telah meminta Pak Sidik untuk menjadi pegawai dan bekerja di Pemerintah Kota Depok selama tiga tahun. Sebelum surat dari BPPT keluar, menurut informasi Pak Sidik akan mengikuti open biding di pemerintah pusat dan Pak Wali secara pribadi mempersilahkan, karena yang seharusnya memberikan izin secara lembaga ke Pak Sidik, merupakan instansi asalnya yakni BPPT, itu awal kronologinya” ujar Supian di sela sela konfrensi pers Senin (04/05) di Aula teratai Pemda Depok terkait pengembangan Hasil Covid 19 di Kota Depok
Disebutkan Supian Suri, Pemerintah Kota Depok menerima surat dari BPPT yang menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Permen PAN/V/2012, tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan dan BPPT mengambil langkah kepastian terhadap pegawai yang selama dipekerjakan di tempat lain.
“Jadi BPPT intinya menanyakan terhadap pegawai yang dipekerjakan sudah harus ada keputusan, apakah dipekerjakan terus atau dikembalikan ke instansi asal. Artinya surat yang dilayangkan Pak Wali ke BPPT tak lain adalah untuk menjawab surat dari BPPT karena tanggal 20 Maret 2020 sudah harus ada kepastian terhadap hal itu,” paparnya.