NS Artis Serial Mermaid In Love di Tangkap SatresNarkoba Polres Jakarta Barat Konsumsi Ganja Sintetis Liquid Vape

 

Jakarta, porosnusantara.co.id – Artis public figure pemeran artis serial TV Mermaid In Love berinisial NS (20) yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terlihat tertunduk lesu saat dihadiri dalam conferensi pers melalui live streaming Instagram @polres_jakbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/04/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat *Kompol Ronaldo Maradona Siregar* menjelaskan, NS resmi ditetapkan sebagai tersangka terbukti saat ditangkap di kediamannya di Jalan margasatwa Barat Jagakarsa Jakarta Selatan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape.

BACA JUGA  Berkurangnya Jumlah Kursi DPRD Kota Jayapura Pada Pemilu 2024

“Ada dua botol botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Ronaldo.

Ronaldo menambahkan, meski hasil tes urine tersangka negatif, namun NS mengakui belum lama mengkonsumsi narkoba melalui liquid vape

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka belum lama mengkonsumsi narkoba tersebut. Kami juga melakukan tes lab melalui darah dan rambut tersangka dan sudah kami kirimkan ke BNN Lido, nanti jika hasilnya sudah keluar akan kami infokan kembali,” tambahnya.

BACA JUGA  Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ungkap Jaringan Jual Beli Senpi ilegal

Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat *AKP Fiernando Adriansyah* mengatakan, tersangka mendapatkan liquid dari penjualan secara online melalui aplikasi Line.

Tersangka juga sudah melakukan pembelian sebanyak dua kali masing-masing 1 botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp 800 ribu melalui media sosial kemudian dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka

BACA JUGA  TENAGA PENDIDIK SMA/SMK TERANCAN TUNJADA

“Dan ini sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari penjualnya. Kami masih dalami untuk bisa mengungkap jaringan lebih luas,” katanya.

Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *