Jakarta, porosnusantara.co.id – Presidium Rakyat Menggugat bersama pejuang anti intoleransi dari seluruh nusantara berkumpul di depan halaman kantor Mahkamah Agung Repubik Indonesia untuk bersama pengacara presidium rakyat menggugat untuk revisi peraturan bersama 2 menteri (SKB 2 Menteri ) dan mendaftarkan gugatan uji materi peraturan bersama 2 menteri No 9 tahun 2006 khususnya pasal 13 dan 14 ke Mahkamah Agung, Selasa (03/03/2020).
Dasar dasar landasan hukum dari :
1 UU 1945 pasal 24 A Tentang kewenangan MA mengadili tingkat kasasi menguji peraturan perundang- undangan di bawah undang undang
2. UU MA No 5 Tahun 2004
3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Ham
4, Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 9, 8 Tahun 2006 pasal 13 dan 14
Berdasarkan hal tersebut diatas :
1. Presidium Rakyat Menggugat mengajukan yudisial review kepada Mahkamah Agung terkait peraturan perundang- undangan di bawah UU
2. Bahwa dengan demikian sangat beralasan hukum untuk menguji terkait pasal 13 dan 14 yang ada dalam peraturan bersama 2 menteri no 9, 8 2006 yang telah bertentangan dengan UU Hak asasi manusia, khususnya tekait kebebasan beribadah
3. Bahwa dalam yudisial review yang dimohonkan, presidium rakyat mengugat meminta mahkamah agung untuk mencabut pasal 13 dan 14 peraturan bersama 2 menteri no 9, 8 tahun 2006.
” kami meminta skb 2 menteri pasal 13 dan 14 di cabut, kita baru mengajukan gugatan, kita ingin supaya setiap umat apapun beribadah di ijinkan tanpa kecuali, kita akan tetap maju, tolong dengar suara kami ” ujar Nancy pengurus presidium Rakyat Menggugat dari minahasa
Ustad rizal ketua seknas dakwah juga menegaskan dengan penuh semangat ” umat islam tidak suka dengan kekerasan, Nabi Muhammad di utus untuk memperbaiki akhlak yang bejad klo merusak berarti bejad, siap hadapi intoleran”