Daerah  

Kasi Intel “Kita tidak boleh menzholimi orang” Soal SMP 3 Karang bahagia Proses Penyelidikan Masih berlanjut belum ada indikasi Perbuatan Melawan hukum

Poros Nusantara, kab.Bekasi – Aksi demo yang di gelar mahasiswa di depan Kejaksaan Negeri Cikarang Kab.Bekasi Kamis,05/03/2020 yang berlangsung sekitar pukul 15.00 Wib berlangsung kondusif.

Beberapa tuntutan dan orasi di sampaikan dalam demo tersebut Hampir kurang lebih 30 orang perwakilan dari mahasiswa yang menggelar aksi demo tersebut.

Kasus SMP 3 Karang bahagia yang di duga ada pelnggaran yang di laporkan oleh sekelompok mahasiswa ke Kejari Cikarang pekan lalu sempat viral dan menyedot perhatian publik.

BACA JUGA  Paslon Gubernur Jakarta dari PDIP Ngobrol dan Ngopi dengan Awak Media

PT. RAP sendiri sudah melakukan perbaikan dan merenovasi beberapa item yang rusak,
Dan sudah mengembalikan audit BPK sebesar kurang lebih Rp 232 jutaan.

Kasus SMP 3 Karang Bahagia adalah salah satu kasus insfratuktur yang baru-baru ini ramai di perbincangkan, dan baru tahun ini mahasiswa terjun dan melaporkan nya ke Kejari.

Bukan hanya SMP 3 saja, ada lagi yang lebih miris dan parah dari SMP 3 Karang Bahagia tapi sayangnya tidak menjadi pusat perhatian, Gedung Rawat Inap Puskesmas Karang Bahagia yang kondisi bangunannya sangat parah dan memprihatinkan, hampir semua dinding retak, tiang penyangga belah, palpon bocor dan ambrol, sampai lantai keramik amblas luput dari perhatian publik.

BACA JUGA  Tingkatkan Kepercayaan Publik, Pusvetma Resmikan ULT

Salah satu lembaga LSM Kampak Mas RI sudah melayangkan surat laporan Informasi pekan lalu Ke Kejari dan saat ini belum ada sidak atau investigasi dari Kejaksaan.

Law Berti Suseno “Kasi Intel Kejaksaan Cikarang Kab.Bekasi mengatakan kepada awak media” saat ini Kami dari Intel kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dan team jaksa semua bekerja secara cepat, saya baru satu Minggu menjabat sebagai Kasi Intel tetapi semua saya Maksimalkan dan tidak ada laporan yang terbengkalai.

BACA JUGA  Satu Pelaku Perjalanan Terpapar Covid19, Bupati TTU Minta Warga Disiplin Taati Protokoler.

Lanjut Law, saat ini Kami belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum jadi belum ada penetapan tersangka, imbuhnya. Soal spiridig atau surat tugas bisa di perpanjang sampai 30 hari kedepan dan Kami pasti akan menginformasikan kepada media jika ada hasil dari penyelidikan Kami, sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *