“Setelah di dalami para pelaku ini telah Melakukan aksi kejahatan di 7 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek tambora” Ujar Suparmin
Dari ke 7 tempat tersebut pelaku melancarkan aksinya antara lain Tkp 1 di Jl. Jembatan Besi Jaya 1 RT. 5 RW.4 Kel. Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tkp 2 Jl. Pekapuran II RW.4 Kelurahan Tanah Sereal Kec. Tambora, Jakarta Barat, Tkp 3 Jl. Laksa 1 RW. 1 Kelurahan Jembatan Lima Kec Tambora, Jakarta Barat, Tkp 4 Jl. Prof. Latumenten depan Seasons City Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tkp ke 5 Jl. Jembatan Besi RT. 04/ RW.03 Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tkp ke 6 Jl. Songsi 25 RT.5/RW. 7 Kelurahan Tanah Sereal Kec Tambora. Dan untuk Tkp ke 7 pelaku melancarkan aksinya di jalan pekapuran Kelurahan Angke Kec. Tambora
Jakarta Barat
untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara
( dc )






