Beranda artikel Dua Anggota DPRD Ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Pusat Terkait Narkoba artikel, Nasional Dua Anggota DPRD Ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Pusat Terkait NarkobaRedaksiMar 23, 2020 keempat tersangka terancam pasal 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun Sebelumnya Laman: 1 2 KomentarBaca JugaKEPEDULIAN PARTAI GOLKAR DAN ORMAS SOKSI TERHADAP KORBAN KEBAKARAN DI KELURAHAN DUREN SAWIT, JAKARTA TIMURPerkuat Kolaborasi, Jasa Marga Dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis DigitaKemensetneg Ajak 341 Siswa Kenali Istana Kepresidenan Jakarta melalui Program Istana untuk Anak SekolahMenuju Segarajaya Satu, Mahabib Resmi Mendapat Nomor Urut 1 Pilkades Periode 2026-2034Tingkatkan Layanan Kesamsatan: Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah DKI Jakarta Berkolaborasi Dengan Samsat Jakarta BaratKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dan Putranya Sambut Kedatangan Presiden Prabowo