Jakarta, porosnusantara.co.id – Disaat Bangsa Indonesia sedang berperang melawan pandemi corona, sungguh tidak patut di contoh dua anggota DPRD Gorontalo, Sulawesi Barat dan dua asn ditangkap Satnarkoba Polres Jakpus sedang pesta sabu di salah satu hotel Jl Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakpus, Rabu (18/3/2020) lalu.
“Ya benar ada dua anggota legislatip yang tertangkap dan dua asn habis mengkonsumsi sabu dan dari tangannya disita bong. Hasil pemeriksaan laboratorium Mabes Polri ke empat tersangka positip pemakai sabu,” tegas Wakapolres Jakpus AKBP Susatyo didampingi Kasat Narkoba AKBP Afandi Eka, dalam pers rilis, Senin (23/3/2020) siang.
Anggota legislatif pemakai narkoba yang diamankan itu berisial LM (45), dan AL, sedang dua lainnya RT, WE. Sementara pemilik barang sudah diketajui identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo, menyatakan sekitar pukul 22:30, para pelaku chek-in di salah satu hotel dan pelaku yang kini buron diduga menyerahkan sabu kepada mereka sebelum pergi. Namun tak lama kemudian seorang warga yang juga informan polisi memberi informasi bahwa ada pesta sabu di satu hotel.
setelah mendapat laporani, petugas dipimpin Kanit 1 Narkoba Polres Jakpus AKP Jordan bersama anggotanya segera ke TKP. Tapi setibanya di hotel, saat akan ditangkap keempat pria yang dicurigai sedang tidak menghisap sabu, namun petugas menemukan alat hisap bong.
Kemudian Polisi membawa ke empat pria itu ke RS Polri untuk melakukan tes urine dan selanjutnya diperiksa di Mabes Polri. Dari hasil tes urine terbukti kalau dua anggota DPRD Gorontalo itu positif mengkonsumsi sabu.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, mereka mengaku baru pertama kali memakai dan ini juga masih coba-coba malah sudah ketangkap. Ini memalukan masyarakat karena anggota terhormat malah memakai sabu,” kata AKBP Susatyo