Ketiga Untuk kegiatan pembangunan fisik harus mengedepankan pemberdayaan dan pelibatan masyarakat desa sendiri dengan pola PADAT KARYA artinya sebisa mungkin menggunakan tenaga masyarakat desa itu sendiri, disamping berguna untuk membangun infrastruktur juga bisa menambah pendapatan masyarakat desa.
Keempat seiring dengan semakin besarnya dana yang dikelola oleh desa maka dituntut adanya pengelolaan administrasi keuangan yang akuntabel, profesional, transparan dan partisipatif.
Serta penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) untuk itu, diharapkan untuk memberdayakan seluruh perangkat desa sesuai tugas dan fungsinya masing – masing.
Kelima Pengelolaan keuangan desa harus taat hukum, tepat waktu, tepat jumlah dan sesuai prosedur yang ada serta senantiasa menghindari adanya penyelewengan dan pelanggaran hukum.
Jadi jangan sampai terjadi penyelewengan dan pelanggaran hukum, karena bagaimanapun dana tersebut adalah milik masyarakat desa, untuk masyarakat desa dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Keenam Pemerintah desa dan pemerintah kabupaten adalah satu kesatuan, untuk itu, saya harapkan kepada seluruh pemerintah desa memperhatikan sinergitas antara perencanaan pembangunan di desa dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Wajo.
“Pemerintahan desa yang baik, harus melibatkan semua unsur dan elemen masyarakat, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan terutama tingkat Desa dan Masyarakat Desa itu sendiri, termasuk bersinergi dengan para pendamping profesional”, tegasnya.
“Terakhir saya ingatkan kembali kepada seluruh Pemerintah desa untuk senantiasa bertindak secara profesional dan dalam pengelolaan keuangan desa untuk senantiasa menghindari penyimpangan.
mari dan tetap bersatu mewujudkan masyarakat Wajo yang Maju dan Sejahtera”, jelasnya.






