Tak Berizin! Proyek Bangunan Ilegal Kampus Maritim Sukawangi Bakal di Segel Satpol PP Kabupaten Bekasi.

 

PorosNusantara,  Bekasi –
Menindak lanjuti terkait banyak nya pengaduan selama ini dari masyarakat perihal pembagunan proyek bangunan besar yang berada di zona lahan pertanian yang selama ini di duga tak memiliki IMB,SPL Pjt II ,Amdal dan juga Banyak menyalahi aturan-aturan dalam dalam proses nya.
Pada hari Kamis 16 januari kemarin puluhan Satpol PP kabupaten bekasi yang di pimpin langsung Kabid Penindakan dan penegakan Perda H.rohadi
Turun langsung ke lokasi untuk Menyegel dan menutup kegiatan Proyek pembangunan ilegal tersebut. turut juga bersama mendampingi dari pihak kecamatan Sukawangi ,Tokoh warga,dan lembaga swadaya masyarakat

BACA JUGA  Walikota Bekasi Rahmat Effendi Sampaikan Terima Kasih Kepada ASN Yang Terjun Langsung Tolong Korban Banjir.

M.Heri widjaya tokoh masyarakat yang juga Menjabat sebagai ketua dewan Pembina LSM-PEDULI KEADILAN (LSM-PEKA) sangat mengapresiasi tindakan Pemkab Bekasi Melalui Satpol PP Yang telah mendengar aspirasi dan pengaduan2 masyarakat selama ini ,”dari awal kami berani memastikan bagunan ini tidak memiliki izin dan sudah banyak menyalahi aturan-aturan yang sangat merugikan lingkungan,Karena Selama ini bersama para tokoh masyarakat di dampingi tim advokasi dari LSM-PEKA sudah mempertanyakan kepada semua pejabat terkait. mulai kepala desa,kecamatan hingga sampai ke kepala dinas penambahan modal pelayanan perizinan terpadu satu pintu(DPMPPTSP) semua keterangan pihak pejabat tersebut memang menyatakan belum Pernah mengeluarkan rekomendasi dan dokumen-dokumen perizinannya.”Tutur M.heri”

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 8 Kasus Kejahatan Ekonomi 

“Yang sangat kami sayangkan menurut informasi yang beredar selama ini oknum pengusaha tersebut di Bekingi dan dari awal berani melaksanakan kegiatan bangunan tersebut karena mengaku telah di jamin oleh salah satu oknum DPRD Kabupaten Bekasi yang Berinisial “KR”. Hal tersebut di akui juga secara terang2an oleh pengusaha pemilik bangunan tersebut Andre Romulus alias Roy langsung kepada kami saat klarifikasi langsung”tambah M.Heri Wijaya
kami bersama masyarakat mengharapkan kepada pemkab bekasi dan kejaksaan negeri selaku pengacara negara harus bertindak tegas,artinya bukan sekedar hanya upaya bongkar atau di hentikan nya aktifitas kegiatan saja, tapi juga harus berani membawa persoalan ini keranah Hukum,di usut ini sampai tuntas karena dalam masalah ini jelas ada Penyalahgunaan wewenang oleh okum tersebut yang sudah mengakibatkan milyaran kerugian keuangan negara dari retribusi IMB dan SPL lahan PJT II yang Hilang karena akhir nya tidak masuk dalam kas keungan negara/Pemerintah daerah.dasar hukum nya mengacu pada perda kabupaten bekasi nomor 10 tahun 2013 tentang retrubusi IMB.dan juga UU Korupsi No. 20 Tahun 2001″ tentang penyalah gunaan kewenangan yang berakibat terhadap perekonomian dan keuangan negara” kata M.heri”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *