“Hal yang harus dilakukan dan harus diperbaiki. Peninjauan kembali tarif pengenaan pajak terhadap sarang burung walet. Guna mendukung persetujuan penerimaan pajak yang dilakukan sosialisasi dan penilaian terhadap permohonan pemilik sarang walet di 8 kecamatan yang dilakukan bersama Komisi II DPRD Wajo, ”ujar Amran Mahmud.
Oleh karena itu, kata orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini, DPRD dan Bupati Wajo menambah tarif pajak sarang burung walet dari 10 persen menjadi 2,5 persen.
“Kita berharap dengan tarif pajak yang lebih rendah, dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak,” harap Amran Mahmud.
(Bust)






