Tarif Pajak Burung Walet 2,5 Persen di Wajo Resmi di terapkan DPRD.

Porosindonesia.co.id Wajo Sulsel— DPRD Kabupaten Wajo mengatur Perda tentang perubahan Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak Sarang Burung Walet melalui sidang paripurna Kamis, 26 Desember 2019.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara penetapan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.

Salah satu hasil rapat pansus III DPRD Wajo yang ditetapkan dalam Perda ini yaitu tarif pajak sarang burung walet sebesar 2,5 persen.

Ketua Pansus III DPRD Wajo H. Moh. Ridwan Angka saat menyetujui hasil rapat Pansus menjelaskan, dengan pertimbangan tentang hasil sosialisasi yang dilakukan oleh Pansus dengan badan pendapatan daerah dan rapat membahas tentang sosialisasi Ranperda, diamana mendapat informasi tentang tarif pajak burung walet di Ranperda. 2011 sebesar 5 persen disetujui masih memberatkan para pelaku usaha usaha pembudidaya sarang burung walet.

“Karena jumlah modal yang dikeluarkan untuk membangun sarang burung walet cukup besar dan dengan tren melihat penurunan populasi sarang walet yang ada di Wajo setiap tahunnnya semakin meningkat tarif pajak burung walet ditetapkan 2,5 persen,” demikian H. Moh Ridwan Angka.

Sementara untuk masa pajak, lanjut Legislator Golkar ini, adalah jangka waktu yang lamanya 3 bulan kelender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang

“Penagihan pajak burung walet dapat melibatkan pihak kecamatan, kelurahan dan pemerintah desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati,” ungkapnya saat memberikan hasil pertemuan Pansus III DPRD Wajo.

Sementara Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengatakan, dalam pajak daerah tentu saja prosesnya harus mempertimbangkan keadilan dan kewajaran membuat pajak daerah tidak menjadi beban yang memberatkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *