Terhadap tersangka di kenakan pasal 114,ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati, dan hukam paling singkat 6 tahun, denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar,
Jaringan ke 2 dari Batam ke Jakarta dengan naik peswat terbang, dan modusnya barang bukti sabu dimasukkan lewat anus, Tersangka MO lewat terminal 1B, kedatangan bandara Soetta. Kemudian kita lakukan peyelidikan sehingga kita dapat narkoba ini beratnya 0,226 kg kemudian dari bandara, kita bawa ke Polda Metro bagian bidokes supaya barang bukti di keluarkan dari anus dengan bantuan dokter ada 3 buah paket, setelah dikeluarkan dari anus di periksa hasilnya positif narkotika jenis sabu dan tersangka juga di tes urin positif metamfetamin dan amfetamin.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat2, 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, dan hukam paling singkat 6 tahun, denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar. (dwicahyono)






