Kementerian ESDM RI akan hadiahkan tambahan jaringan gas di tahun 2020 untuk Kabupaten Wajo

Lanjut dijelaskan bahwa yang perlu dia sampaikan, bahwa baru – baru ini BPH Migas telah menetapkan harga jual gas pada jaringan gas untuk rumah tangga. Berdasarkan keputusan tersebut, terjadi penurunan harga jual gas untuk rumah tangga kategori konsumen RT-1, yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan sejenisnya.

” Untuk Kabupaten Wajo, terjadi penurunan harga dari Rp. 5.174 per meter kubik menjadi Rp. 4.290 per meter kubik. Harga ini tentu masih jauh lebih murah, daripada harga pasar Gas LPG 3 kilogram, yang berkisar kurang lebih Rp. 6.260 per meter kubik. Kebijakan harga jual gas ini, tentu menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil, agar tetap mendapatkan layanan jaringan gas yang andal dan aman,” jelas Dr. H. Amran Mahmud.

Dikatakan dengan hadirnya pembangunan jaringan gas rumah tangga di Kabupaten Wajo, masyarakat Wajo secara perlahan, akan menghemat pengeluaran bahan bakar, mendukung program ramah lingkungan, dan turut berperan dalam mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga.” Semoga segala upaya dan kerja keras kita bersama, dalam mewujudkan masyarakat Wajo yang maju dan sejahtera, senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah SWT,” kata Bupati Wajo.

H. Alimuddin Baso, ST., MBA selaku Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi dalam kunjungan kerjanya mengatakan, ada empat yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, yang pertama adalah jaringan gas kota, kedua pengembangan energi terbarukan, ketiga konversi dari BBM ke BBG untuk nelayan ini sudah dilakukan di kabupaten Wajo dan yang keempat transportasi, jelasnya.

Adapun dasar dari pelaksanaanya yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor :11 K/lO/MEM/2019, tentang Penugasan Kepada PT. Pertamina (PERSERO) dalam Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2019. Kementerian ESDM RI dalam hal ini Tujuannya agar subsidi LPG dapat dikurangi.” Program ini masuk dalam Strategi Nasional dan sudah dikuatkan dalam bentuk regulasi peraturan presiden nomor 6 tahun 2019 untuk memastikan sebagai bagian bahwa program ini akan berkelanjutan,” kata H. Alimuddin Baso,ST., MBA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *