Pengawas Koperasi Punya Peranan Penting Pada Program Reformasi Total Koperasi

Porosnusantara.co.id, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan menekankan bahwa jabatan fungsional Pengawas Koperasi di jajaran Kemenkop dan UKM diharapkan mampu menjaga dan meningkatkan kualitas koperasi, sejalan dengan program Reformasi Total Koperasi. “Jabatan fungsional Pengawas Koperasi ini yang memegang peranan apakah sebuah koperasi itu sehat, kredibel, atau layak dipercaya masyarakat”, ucap Prof Rully pada acara sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, di Jakarta, Selasa (1/10).

Oleh karena itu, lanjut Prof Rully, seseorang pada jabatan fungsional tersebut harus memiliki standar kompetensi yang khusus sebagai Pengawas Koperasi. “Hal itu juga berlaku bagi daerah yang akan memiliki jabatan tersebut. Bagaimana daerah bisa mengawasi koperasi, bila dia baru satu atau dua bulan menduduki atau memasuki Dinas Koperasi dan UKM”, tukas Prof Rully.

BACA JUGA  Ketua Umum PB POBSI Membuka Turnamen Biliar Antar Wartawan dan Korporasi Piala Hary Tanoesoedibjo

Prof Rully juga mengapresiasi Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah membantu dan mendampingi terbentuknya jabatan fungsional Pengawas Koperasi melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. “Demikian juga dengan Kementerian Sekretaris Negara yang kami harapkan terutama dalam mendukung administrasi aparatur yang nantinya akan masuk ke dalam jenjang jabatan ini”, papar Prof Rully.

BACA JUGA  Tak Ragu 'Potong Kepala', Kapolri Copot 7 Pejabat Polisi

Prof Rully mengatakan, target jangka pendek Kemenkop dan UKM adalah melakukan pengangkatan dalam jabatan fungsional tersebut melalui penyesuaian (inpassing) yang hanya dibatasi selama dua tahun yang akan berakhir pada 2 Oktober 2020.

BACA JUGA  DIDIN DI VONIS TERBUKTI BERSALAH 2 BULAN 21 HARI OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI CIANJUR

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno menambahkan, hadirnya jabatan fungsional Pengawas Koperasi memang penting untuk diperjuangkan. Pasalnya, total jumlah koperasi di Indonesia sebesar 200 ribu unit, dengan 138 ribu unit diantaranya berkategori aktif. “Oleh karena itu, saya berharap jabatan fungsional itu tidak hanya ada di pusat saja, melainkan juga di daerah. Dari mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia”, kata Suparno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *