Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz dan anggotanya Bongkar Sindikat Internasional Penyuplai Komplek Permata Cengkareng Dengan Bukti 23,6 kg sabu

Berangkat dari informasi tersebut anggota kami langsung bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SS dan sebuah mobil yang terparkir di mall tersebut dan didapati didalam kendaraan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 23,6 kilo

Erick juga menghimbau kepada petugas keamanan untuk meningkatkan kembali standar operasional prosedur ( SOP ) dalam pengamanan baik itu sebuah mall maupun apartemen

Atas perbuatan para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no. 35 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 sub pasal 62 juncto pasal 71 ayat 1 UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati pungkasnya. ( dwi cahyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *