Poros Nusantara – Dialog Interaktif Bersama Awak Media dan para undangan yang di selenggerakana di Restoran Mie Aceh Cikini, pada hari selasa (29/10/2019) membahas tentang hukum dan pemerintahan. Hadir sebagai peserta acara:
1. Ismail marasabessy,SH.
2. Abdul Razak,
3. Fauzan .
4. Alim Usemahu.
Sebagai ketua penyelenggara Acara Ismail marasabessy,SH menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat
hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.”
Kendati demikian, penyalahgunaan atau Pelanggaran Hak Asasi manusia (HAM)
di Masa Lampau, sebelum Pemilu, hingga pasca pemilihan Umum 2019 banyak
melibatkan dan di lakukan oleh instansi aparatur Negara dengan stuktur kekuatan
kekuasaan (Power) di biarkan saja.
Pelanggaran HAM Berat yang terjadi pada tanggal 21, 22, hingga 23 Mei 2019
sampai saat ini belum di tangani hingga tuntas oleh pemerintah dan instansi yang
berwenang (KOMNAS HAM). Padahal pelanggaran HAM berat yang terjadi tidak
lagi menjadi rahasia umum bahwa banyak melibatkan instansi penyelangga hukum
di republic ini, dalam hasil kajian yang di lakukan oleh kami (LKPHI). Kami
menduga
bahwa adanya keterlibatan Jendreal
TITOKARNAVIAN (MENDAGRI), GATOT EDY PRAMONO (KAPOLDA METRO JAYA),
sehingga kami berharap kepada Pemerintah (Preseden RI) dan Komnas HAM, untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain daripada itu, Kami yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Pemerhati
Hukum Indonesia (LKPHI) menilai pengangkatan Komjen. Pol. Idham Azis
sebagai Kepala Polisi Republik Indonesia adalah hal yang keliru, sehingga perlu di
pertimbangkan kembali oleh Presiden RI. Idham Azis yang dianggap layak dan
mampu menuntaskan pidana Novel Baswedan hingga saat ini tidak ditemukan titik kejelasan keadilan hukumnya, sehingga kami menganggap bahwan Idham Azis
tidak layak menjadi Kapolri. Maka kami Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum
Indonesia menegaskan kembali kepada presiden dan wakil Presiden Jokowi-Ma’Ruf Amin. Agar kembali mempertimbangkan hal tersebut.untuk segera mengevaluasi beberapa kabinet yang di duga terlibat dalam pelanggaran HAM dan Korupsi.
Atas dasar demikian kami Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia
(LKPHI) mengadakan Dialog Interaktif sebagai bentuk partisipasi pressure
terhadap pemerintah dan KOMNAS HAM serta lembaga hukum yang berwajib
untuk segera menuntaskan permaslahan Ham yang melibatkan banyak pengatur
hukum.
TUNTUTAN:
Mendesak Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pengangkatan Tito karnavian sebagai Mendagri.
Karena diduga melakukan pelanggaran HAM yang terjadi pada tanggal 21, 22, 23 Mei 2019 dan indikasi penyuapan import.
1. Mendesak Presiden mempertimbangkan
Daging.






