Kedua, Modal. Menurut Luhur perusahaan tidak akan dapat melakukan usaha tanpa didukung permodalan. Oleh karena itu, lanjut dia, dengan memberikan pemahaman yang kuat kepada anggota koperasi, bahwa koperasi harus dapat menolong dirinya sendiri, maka anggota akan mendukung permodalan koperasi.
Ketiga, Partisipasi. Pelaksanaan pendidikan anggota merupakan salah satu cara untuk dapat meningkatkan partisipasi anggota. Oleh karena itu, mengenali usaha anggota menjadi penting, sehingga koperasi bisa memberikan pendidikan kepada anggota sesuai kebutuhannya.
“Tidak hanya itu, dengan memberikan pemahaman akan hak dan kewajiban anggota, akan meningkatkan partisipasi anggota dalam memperkuat struktur permodalan koperasi,” ujar Luhur.
Keempat, Kerangka regulasi. Dengan mengacu pada ketentuan perundang undangan yang berlaku, pengurus dapat membuat suatu peraturan khusus sebagai dasar kebijakan untuk menjalankan roda organisasi dan pengelolaan usaha koperasi.
Kelima, Keberlanjutan (sustainable). Luhur mengatakan Koperasi mestinya tidak hanya sekedar memikirkan keuntungan dan usaha yang dikelola saat ini, tetapi juga merencanakan pengembangan usaha di masa mendatang termasuk dalam memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi anggotanya dan masyarakat secara berkesinambungan.
“Selain itu, sebagai koperasi yang mengelola usaha dengan sistem aplikasi, maka untuk memperkuat dalam agar bisa mengembangkan usahanya, hendaknya Koperasi membangun jaringan usaha dengan pengusaha atau koperasi lainnya, sehingga pelayanan yang diberikan oleh anggota koperasi yang notabene adalah pengusaha, tidak terbatas pada jasa transportasi tapi juga jasa lainnya, misal antar jemput dokumen, makanan, dan lain-lain. Dengan demikian akan dapat menumbuhkan usaha masyarakat lainnya. Dengan demikian koperasi akan dapat tumbuh besar dan pada akhirnya mensejahterakan para anggotanya,” tegas Luhur.